logo

Gambaran Umum Zakat


Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang secara pasti telah dikenal dalam ajaran agama. Barang siapa yang menunaikan zakat, berarti ia telah bebas dari masa taklif (pembebanan) di dunia, selamat dari siksa akhirat, dan memperoleh pahala menurut kadar kejujuran dan keikhlasannya.
Zakat adalah istilah sesuatu (yang merupakan bagian dari hak Allah) yang diberikan seseorang kepada orang lain yang berhak mendapatkannya. Ibadah ini disebut zakat karena di dalamnya terhadap harapan barakah, pembersihan jiwa, dan pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan. 

Allah berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui." 
(QS. At-Taubah /9 : 103)

Rasulullah SAW bersabda :
"Islam dibangun atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan"

Membayar zakat harus dilakukan dengan segera tanpa boleh ditunda, karena zakat merupakan suatu hak yang mesti dibagikan kepada manusia. Zakat merupakan ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta, baik harta perdagangan, tanaman dan lain sebagainya yang mencapai satu nisab dan sampai pada waktu satu haul (satu tahun).
Zakat adalah salah satu rukun Islam, oleh karena itu orang yang mengingkarinya secara mutlak atau mengingkari kadar zakat yang disepakati dianggap kafir, dan orang yang tidak mau menunaikannya boleh diperangi dan diambil harta zakatnya secara paksa. Ini sebagaimana yang terjadi pada masa khalifah Abu Bakar dalam riwayat berikut:
"Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, dan sebagian orang Arab menjadi kafir, lalu Umar berkata, "Mengapa anda mau memerangi orang? Padahal Rasulullah telah bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia kecuali mereka mengucapkan "tiada tuhan selaian Allah". Maka siapapun yang mengucapkannya berarti darah, jiwa, dan hartanya dijaga kecuali menurut haknya, dan perhitungannya adalah atas Allah." Lalu Abu Bakar menjawab," Demi Allah aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika mereka enggan membayar infaq yang telah mereka bayarkan kepada Rasulullah, maka aku akan memeranginya karena keengganan tersebut." Lalu Umar berkata, "Demi Allah hal itu berarti Allah telah melapangkan hati Abu Bakar, lalu aku tahu, bahwa itulah yang benar."

PENGERTIAN ZAKAT
Zakat mempunyai berbagai makna, berasal dari kata zaka, para ulama memberikan makna yang berbeda-beda.

Pertama, zakat bermakna at-Thahuru (membersihkan atau mensucikan), demikian menurut Abu Hasan al-Wahidi dalam Imam Nawawi. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan hartanya maupun jiwanya. 

Allah berfirman :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui."
(QS. At-Taubah /9 : 103)

Kedua, bermakna al-Barakatu (berkah). Artinya, orang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakikatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna an-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang, demikian menurut Abu Muhammad Ibnu Qutaibah. Makna ini menegaskan bahwa, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tetapi sebaliknya mereka tampak tenang, damai, terhindar dari musibah dan bertambah rezekinya.

Keempat, zakat bermakna as-Shalahu (beres atau bagus). Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu bagus dalam arti tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Orang yang selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkurtan, kecurian, kerampokan, hilang dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lain yang telah Allah sebutkan di dalam Al-Quran.
Lalu zakat sendiri berarti ; sebagian harta (tertentu) yang telah diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (at-Taubah/9:60) dengan kadar, harta dan lafaz tertentu, serta memenuhi syarat dan rukunnya.
Jadi harta kekayaan yang dikeluarkan seseorang itu namanya zakat, karena harta atau kekayaan itu akan membersihkan, membereskan, bertambah dan mendatangkan keberkahan bagi pemiliknya.

Dengan demikian, zakat merupakan sarana atau tali pengikat yang kuat dalam membina hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar sesama manusia (kaya dan miskin). 
Islam telah memberikan tuntunan bagi kehidupan manusia dan zakat adalah salah satu bentuk cara hidup sosial yang peduli sesama manusia, dimana zakat berfungsi sebagai jembatan untuk mempererat hubungan kasih sayang antar umat manusia. Selain itu, zakat adalah bukti konkrit ajaran islam tentang persaudaraan dan ajang tolong menolong. Oleh karenanya, zakat mempunyai arti dan fungsi dalam kehidupan, sehingga dalam pelaksanaannya menuntut adanya lembaga khusus yang menangani pemungutan dan penyalurannya.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transedental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
  1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
  2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, sedangkan ia sendiri tidak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
  3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah.  
  4. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir batin.

No. Rekening


Bank Mandiri Syariah

No. Rek. 5555.7777.46
a.n. BAZIS ZAKAT

No. Rek. 5555.7777.62
a.n. BAZIS SHADAQAH

No. Rek. 5555.7777.54
a.n. BAZIS INFAQ