logo

Mekanisme Penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan


Bantuan biaya pendidikan (beasiswa) dari BAZIS Kabupaten Semarang diprioritaskan bagi siswa kurang mampu di wilayah Kabupaten Semarang. Mekanisme penyaluran beasiswa ini diatur dalam peraturan Bupati Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut :

Mekanisme Penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah dan Madrasah adalah sebagai berikut :     
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis Kepada BAZIS.
  2. Permohonan sebagaimana angka 1 dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir ;
    2. Foto copy raport 2 (dua) semester terakhir yang dilegalisir ;
    3. Surat Keterangan dari lurah atau kepala desa yang menyatakan :
      • Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Semarang;
      • Belum menikah;
      • Tidak mampu.
    4. Surat Keterangan dari sekolah atau Perguruan Tinggi yang menyatakan :
      • Masih tecatat sebagai siswa atau mahasiswa ;
      • Tidak sedang menerima beasiswa dari instansi lain.
    5. Surat Pernyataan tertulis bermaterai dari siswa atau mahasiswa, menyatakan kesediaan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh BAZIS ;
    6. Pas photo 2 lembar ;
    7. Persetujuan Orang Tua  atau Wali yang bersangkutan untuk mendapatkan beasiswa dari BAZIS.
  3. Permohonan sebagaimana angka 1 selanjutnya diadakan verifikasi oleh Seksi Pendistribusian BAZIS Tingkat Kecamatan atau Kabupaten.
  4. Verifikasi sebagaimana angka 2 meliputi :
    1. Seleksi administrasi ;
    2. Wawancara langsung ;
    3. Peninjauan lapangan.
  5. Penentuan calon penerima bantuan ditetapkan oleh Ketua Badan Pelaksana BAZIS Tingkat Kabupaten berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana angka 3.

No. Rekening


Bank Mandiri Syariah

No. Rek. 5555.7777.46
a.n. BAZIS ZAKAT

No. Rek. 5555.7777.62
a.n. BAZIS SHADAQAH

No. Rek. 5555.7777.54
a.n. BAZIS INFAQ